Penunjukkan pejabat di STEI sudah sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Pertimbangan utamanya adalah statuta STEI dan fungsi jabatan itu sendiri. Jika jabatan-jabatan tertentu sudah diatur dalam statuta, maka proses penunjukkan akan mengikuti statuta tersebut. Namun, bila posisi tertetntu belum diatur dalam statuta, maka terlebih dahulu memperhatikan fungsi jabatan itu sendiri. Jika jabatan itu bermaksud untuk mengatur dosen, tentu kurang tepat menempatkan karyawan pada posisi itu dan lebih tepat dijabat oleh dosen. Jika lebih tepat posisi tertentu dijabat oleh karyawan (seperti PK II), maka akan diisi oleh karyawan. Institusi kita adalah Perguruan Tinggi, karenanya ada jabatan-jabatan tertentu yang harus dijabat oleh tenaga edukatif. Tampaknya kurang tepat 'membenturkan' antara posisi jabatan dengan status jabatannya sendiri, seperti pesan yang disampaikan dalam kritik yang berjudul, Akademisi Menggapai Birokarat Dapat Menurunkan Pendidikan. Demikian pendapat Ketua STEI, Bapak Agus Hidayat, seperti dituturkan pada redaksi Warta STEI. (HL)
09 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
go to up and more to finish